A. Lama Studi
- Masing-masing Minat Studi (MS) maksimal: 1½ N.
- MS. Kedokteran Gigi Anak: N=4 semester; 1½N à 9 semester.
- MS. Periodonsia: N=4 semester; 1½ N à 9 semester.
- MS. Ilmu Penyakit Mulut: N=4 semester; 1½ N à 9 semester.
- Bagi Mahasiswa PS S2 IKGK MS. Kedokteran Gigi Anak: N=6 semester; 1½N à 9 semester yang habis masa studi aktif maksimal 1½ N tanpa ijin cuti, namun belum dinyatakan lulus, maka dipersilahkan mengundurkan diri
B. Jenis Sanksi
Sesuai dengan bentuk kegiatan pembelajaran maka jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada mahasiswa PS S2 IKGK adalah:
- Sanksi administratif
Mengutamakan kepatuhan dalam menjalankan proses administratif/ketatausahaan. Ketidak patuhan dan kelalaian mahasiswa PS S2 IKGK atas proses tersebut perlu dikenakan sanksi.
- Sanksi Akademik
Mengutamakan mutu akademik yang haru dijaga, sehingga bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang tidak konsisten dalam proses pembelajaran perlu dikenakan sanksi atas prestasi belajarnya yang buruk. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, maka pengendalian dilakukan dengan melakukan evaluasi studi tahap awal dan lanjutan yang bersifat pembinaan
C. Sasaran sanksi
- Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran antara lain: keterlambatan pembayaran SPP dan BOP, registrasi, herregistrasi dan pengisian KRS.
- Sanksi akademik dikenakan kepada pelanggaran antara lain: kelebihan beban studi dari takaran standar, merubah KRS tanpa ijin dosen pembimbing akademik, memalsu tandatangan dosen pembimbing akademik atau dosen, tidak memenuhi syarat hadir kuliah, berbuat curang dalam ujian, memalsukan nilai, melakukan plagiat tesis, dan masa studi melampaui waktu yang ditentukan.
D. Bentuk Sanksi
- Sanksi administratif
- Sanksi denda untuk cuti kuliah tanpa ijin. Dilaksanakan dengan cara membayar biaya SPP selama masa tidak aktif kuliah tanpa ijin.
- Sanksi denda bagi yang cuti lebih dari 2 (dua) semester atau lebih, semester yang tidak diikuti semasa cuti kuliah wajib membayar SPP dengan ketentuan lama, sedangkan semester yang akan diikuti wajib membayar SPP dengan ketentuan SPP terbaru.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang menunda wisuda dikenakan sanksi harus membuat surat pernyataan bermeterei, serta tetap membayar SPP selama masa tunggu.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK perpanjangan studi yang tidak menyelesaikan studi dalam masa perpanjangan tersebut, harus membuat surat pernyataan bermeterai, serta surat rekomendasi dari dosen pembimbing akademik dan atau dosen pembimbing skripsi, dan wajib membuat laporan kemajuan belajarnya.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang terlambat dalam mengikuti ujian, diberikan sanksi tidak boleh mengikuti ujian untuk mata kuliah tertentu, dan membuat surat pernyataan bermeterai.
- Sanksi Akademik
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang terlambat mengisi KRS, diberikan sanksi dengan menolak KRS-nya, harus membuat surat pernyataan bermeterai, dan pengurangan jatah beban studi semester yang akan ditempuh.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang kelebihan beban studinya dari takaran standar yang diperbolehkan, dikenakan sanksi pembatalan mata kuliah tertentu sehingga mencapai batas beban sks sesuai dengan yang tertera dalam KHS.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang merubah KRS tanpa ijin dosen pembimbing akademik, diberikan sanksi penolakan perubahan KRS, dan harus membuat surat pernyataan bermeterai.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang tidak memenuhi syarat presensi kuliah, diberikan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan, dan pengurangan nilai akhir mata kuliah terkait.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang melakukan perbuatan curang dalam ujian, diberikan sanksi dengan teguran, kertas kerja ujian dinyatakan batal, dan mengurangi nilai ujiannya.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang melakukan plagiat tesis, sanksi yang dikenakan adalah pembatalan tesis, dan mahasiswa yang bersangkutan harus mengganti dengan judul yang baru.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang tidak memenuhi ketentuan tahap evaluasi akhir, sanksinya adalah pengunduran diri.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK perpanjangan studi yang melampaui batas waktu studi terprogram, dikenakan sanksi berupa pemberian surat peringatan Dekan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut. Apabila dengan peringatan Dekan belum juga dapat menyelesaikan studi, maka mahasiswa PS S2 IKGK tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri