PENDAFTARAN CALON MAHASISWA
Untuk menjadi peserta program studi S2 ilmu kedokteran gigi klinik , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
- Dokter Gigi lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah memenuhi ketentuan persyaratan DEPDIKNAS
- Sehat fisik dan psikis
- Berkelakuan baik
- Meguasai Bahasa Inggris sekurang – kurangnya pasif
- Tes PAPS 500 dan ACEPT 209
B. Persyaratan khusus
- Peserta mengisi formulir pendaftaran diakses secara online melalui website http://um.ugm.ac.id
- Persyaratan sesuai di website http://um.ugm.ac.id disertai berkas:
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi STR
- Fotokopi ijazah pendidikan SKG dan Dokter Gigi yang dilegalisir
- Fotokopi transkrip nilai pendidikan SKG dan Dokter Gigi yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dan jasmani
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat izin belajar dari pimpinan langsung yang berwenang
- Surat kesanggupan biaya
C. Lulus seleksi akademik dan wawancara
MACAM PENDAFTARAN ULANG
Setiap semester mahasiswa PS S2 IKGK melaksanakan 2 (dua) macam registrasi, yaitu:
- Registrasi Administrasi
Merupakan proses kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa PS S2 IKGK untuk mendapatkan status terdaftar sebagai mahasiswa PS S2 IKGK FKG UGM dengan persyaratan tertentu.
- Registrasi Akademik
Merupakan proses kegiatan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa PS S2 IKGK untuk mencatatkan diri di PS S2 IKGK FKG UGM, agar mahasiswa PS S2 IKGK dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester bersangkutan, dengan syarat telah melaksanakan registrasi administrasi.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN ULANG
Pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa PS S2 IKGK digolongkan dalam:
- Pendaftaran Mahasiswa Baru PS S2 IKGK (Registrasi)
- Calon mahasiswa PS S2 IKGK yang mendapat pemberitahuan menjadi mahasiswa program studi di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi UGM, baik yang melalui jalur kerjasama maupun jalur regular, setelah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola PS S2 IKGK diwajibkan untuk mendaftarkan (registrasi) di Tata usaha PS S2 IKGK FKG UGM.
- Keterlambatan registrasi dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sangsi akademis, jenis sangsinya ditetapkan berdasarkan peraturan tersendiri.
- Calon mahasiswa PS S2 IKGK yang telah melakukan registrasi mendapat status sebagai mahasiswa PS S2 IKGK FKG UGM, dan berhak mengikuti kegiatan pendidikan yang diselenggarakan PS S2 IKGK FKG UGM.
- Calon mahasiswa PS S2 IKGK yang tidak melakukan registrasi, tidak diakui sebagai mahasiswa PS S2 IKGK FKG UGM dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan di PS S2 IKGK FKG UGM.
- Pendaftaran Mahasiswa PS S2 IKGK Lama (Herregistrasi)
- Mahasiswa PS S2 IKGK lama wajib mendaftar ulang (herregistrasi) pada setiap awal semester. Jadwal pendaftaran ulang ditetapkan oleh Ketua PS S2 IKGK FKG UGM dan diumumkan di kantor tatausaha PS S2 IKGK.
- Mahasiswa lama yang telah melakukan herregistrasi, status mahasiswanya diperpanjang selama satu semester, dan berhak mengikuti kegiatan pendidikan yang diselenggarakan PS S2 IKGK FKG UGM.
- Mahasiswa lama PS IKGK yang tidak melakukan herregistrasi:
- 1) Tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan di PS S2 IKGK FKG UGM.
- 2) Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh PS S2 IKGK FKG UGM.
- Prosedur herregistrasi bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang tidak putus studinya:
- 1) Membayar langsung ke bank yang ditunjuk UGM atau melalui transfer ke Rekening Rektor UGM dengan nomor rekening sesuai petunjuk Ketua Program Studi PS S2 IKGK FKG UGM.
- 2) Menunjukkan kartu mahasiswa PS S2 IKGK terakhir (KTM) dan menyerahkan bukti pembayaran dari bank di kantor tata usaha PS S2 IKGK FKG UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi mahasiswa PS S2 IKGK yang terputus studinya (Cuti dengan ijin atau cuti tanpa ijin), untuk herregistrasi supaya menunjukkan:
- 1) Kartu mahasiswa PS S2 IKGK (KTM).
- 2) Surat ijin aktif kembali dari Penanggungjawab PS S2 IKGK FKG UGM/Dekan FKG UGM.
- 3) Surat ijin cuti (bagi yang melaksanakan cuti dengan ijin).
- Mahasiswa PS S2 IKGK yang telah dinyatakan lulus sampai dengan akhir semester berjalan, dan akan mengikuti wisuda periode semester berikutnya, dibebaskan dari kewajiban membayar SPP dengan menunjukkan surat keterangan lulus dari Penanggungjawab PS S2 IKGK FKG UGM.